Obat ialah suatu bahan atau paduan bahan-bahan yang dimaksudkan untuk digunakan dalam menetapkan diagnosis, mencegah, mengurangkan, menghilangkan, menyembuhkan penyakit atau gejala penyakit, luka atau kelainan badaniah dan rohaniah pada manusia atau hewan dan untuk memperelok atau memperindah badan atau bagian badan manusia termasuk obat tradisional.
Di Indonesia, obat mahal lebih banyak karena besarnya biaya pemasaran yang ditanggung oleh perusahaan farmasi, terutama untuk obat ethical.
Walaupun secara hukum promosi obat jenis ini tidak perbolehkan, tetapi
secara praktik, banyak biaya yang diserap oleh tenaga medis sendiri.
OTC (Over The Counter) merupakan obat yang dapat dibeli
tanpa resep dokter biasa disebut juga dengan obat bebas yang terdiri
atas obat bebas dan obat bebas terbatas.
- Obat bebas
Ini merupakan tanda obat yang paling "aman" . Obat bebas, yaitu obat
yang bisa dibeli bebas di apotek, bahkan di warung, tanpa resep dokter,
ditandai dengan lingkaran hijau bergaris tepi hitam. Obat bebas ini
digunakan untuk mengobati gejala penyakit yang ringan. Misalnya :
vitamin/multi vitamin (Livron B Plex, )
- Obat bebas terbatas
Obat bebas terbatas (dulu disebut daftar W). yakni obat-obatan yang
dalam jumlah tertentu masih bisa dibeli di apotek, tanpa resep dokter,
memakai tanda lingkaran biru bergaris tepi hitam. Contohnya, obat anti
mabuk (Antimo), anti flu (Noza). Pada kemasan obat seperti ini biasanya
tertera peringatan yang bertanda kotak kecil berdasar warna gelap atau
kotak putih bergaris tepi hitam, dengan tulisan sebagai berikut :
- P.No. 1: Awas! Obat keras. Bacalah aturan pemakaiannya.
- P.No. 2: Awas! Obat keras. Hanya untuk bagian luar dari badan.
- P.No. 3: Awas! Obat keras. Tidak boleh ditelan.
- P.No. 4: Awas! Obat keras. Hanya untuk dibakar.
- P.No. 5: Awas! Obat keras. Obat wasir, jangan ditelan.
Memang, dalam keadaaan dan batas-batas tertentu; sakit yang ringan
masih dibenarkan untuk melakukan pengobatan sendiri, yang tentunya juga
obat yang dipergunakan adalah golongan obat bebas dan bebas terbatas
yang dengan mudah diperoleh masyarakat. Namun apabila kondisi penyakit
semakin serius sebaiknya memeriksakan ke dokter. Dianjurkan untuk tidak
sekali-kalipun melakukan uji coba obat sendiri terhadap obat - obat yang
seharusnya diperoleh dengan mempergunakan resep dokter.
Apabila menggunakan obat-obatan yang dengan mudah diperoleh tanpa
menggunakan resep dokter atau yang dikenal dengan Golongan Obat Bebas
dan Golongan Obat Bebas Terbatas, selain meyakini bahwa obat tersebut
telah memiliki izin beredar dengan pencantuman nomor registrasi dari
Badan Pengawas Obat dan Makanan atau Departemen Kesehatan, terdapat hal-
hal yang perlu diperhatikan, di antaranya: Kondisi obat apakah masih
baik atau sudak rusak, Perhatikan tanggal kedaluwarsa (masa berlaku)
obat, membaca dan mengikuti keterangan atau informasi yang tercantum
pada kemasan obat atau pada brosur / selebaran yang menyertai obat yang
berisi tentang Indikasi (merupakan petunjuk kegunaan obat dalam
pengobatan), kontra-indikasi (yaitu petunjuk penggunaan obat yang tidak
diperbolehkan), efek samping (yaitu efek yang timbul, yang bukan efek
yang diinginkan), dosis obat (takaran pemakaian obat), cara penyimpanan
obat, dan informasi tentang interaksi obat dengan obat lain yang
digunakan dan dengan makanan yang dimakan.
0 komentar:
Posting Komentar